Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, 75 Rektor Dikirimi Surat Resmi

oleh -0 Dilihat
UKT
Kampus-kampus negeri di Indonesia

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengirimkan surat kepada 75 rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa surat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tersebut dikirimkan pada Senin, 27 Mei 2024, sebagai tindak lanjut dari arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH,” kata Haris dalam keterangannya, Selasa (28/05/2024).

Baca juga: Soal UKT Melambung Tinggi, Prabowo: Ini Kita Harus Hitung

Haris menjelaskan bahwa surat tersebut memuat enam poin penting yang harus dilaksanakan oleh para rektor PTN dan PTNBH.

  1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.
  2. Rektor diinstruksikan untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa ada kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) di lingkungan Kemendikbudristek.
  3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
  4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi Keputusan Rektor.
  5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri, dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek.
  6. Solusi untuk calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, rektor PTN dan PTNBH harus segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Haris menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya dengan serius. Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tuturnya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.