BPKP Perkirakan Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Capai Rp 300 Triliun

oleh -0 Dilihat
bpkp
Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah. (DN-P)

Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah selama periode 2015 hingga 2022 mencapai Rp 300 triliun. Kejaksaan Agung berencana mencantumkan angka tersebut dalam dakwaan setiap tersangka sebagai bentuk kerugian negara.

Kerugian negara dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah periode 2015-2022 dipastikan meningkat. Hal ini terungkap setelah BPKP menyerahkan hasil audit kepada Kejaksaan Agung pada Selasa siang.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa hasil audit tersebut merupakan hasil penelitian dan diskusi panjang yang melibatkan enam ahli, termasuk ahli lingkungan. Selain kerugian negara berupa kerusakan alam senilai Rp 271 triliun, pihaknya juga menduga ada kerugian lain berupa harga kemahalan smelter timah senilai Rp 2,2 triliun dan pembayaran biji timah ilegal kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,6 triliun.

“Total nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit dan evaluasi dari berbagai alat bukti yang diperoleh penyidik. Penetapan besaran kerugian dilakukan usai berdiskusi dengan enam ahli terkait, termasuk ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo,” kata Agustina Arumsari. “Kesimpulan kami adalah ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun. Angka detailnya akan dijelaskan di persidangan.”

Baca juga: Kejagung Tetapkan Kepala Bea Cukai Riau sebagai Tersangka Korupsi Importasi Gula

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa laporan audit BPKP tersebut akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan dakwaan masing-masing tersangka di persidangan nanti. Menurut Febrie, angka tersebut akan diklasifikasikan sebagai bentuk kerugian negara sehingga jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal terhadap para pelaku dugaan korupsi tersebut.

“Jaksa penuntut umum (JPU) akan memasukan angka Rp 300 triliun dalam surat dakwaan sebagai kerugian negara bukan perekonomian negara. Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara, sekaligus menjawab perdebatan di tengah masyarakat termasuk di media sosial yang sebelumnya hanya terhitung Rp271 triliun dalam kasus ini termasuk real loss ataukah potential loss,” ujar Febrie.

Diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini dan melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten, terkait aliran hasil pencucian uang para tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.