Gaji Karyawan akan Dipotong 3% Iuran Tapera: Apa Itu Tapera?

oleh -0 Dilihat
3% Iuran Tapera

DISKURSUS – Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan program penyimpanan dana untuk pembiayaan perumahan di Indonesia. Dasar hukum Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Apa Itu Tapera?

Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah tabungan yang disetor oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang disimpan hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir (Pasal 1 PP No. 25/2020).

Peserta Tapera mencakup warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memegang visa kerja di Indonesia selama minimal 6 bulan dan yang telah membayar simpanan secara periodik.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera (Pasal 5).

Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah (Pasal 7).

Kepesertaan Tapera berakhir apabila memenuhi salah satu syarat berikut: pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut (Pasal 23).

Syarat Mendapatkan Pembiayaan Perumahan dari Tapera

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan berikut sesuai Pasal 38:

  • Mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
  • Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  • Belum memiliki rumah
  • Menggunakan dana untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Bagaimana Pengelolaan Tapera?

Pengelolaan Tapera adalah kegiatan menghimpun dana masyarakat secara bersama dan saling tolong-menolong antar-peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang meliputi pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

Menurut situs resmi BP Tapera, manfaat pembiayaan rumah Tapera atau produk Tapera meliputi:

  • Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera)
  • Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera)
  • Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera)
  • Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP)

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, simpanan ditanggung sendiri sebesar 3%.

Dengan memahami mekanisme dan manfaat Tapera, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Temukan informasi menarik lainnya GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.