Jakarta – Masih ingat kasus Cinta terlarang antara mertua dan menantu yang sempat viral karena tertangkap basah sedang telanjang di sebuah rumah?
Skandal perempuan paruh baya Rihanah dengan Menantunya Rozi Bin Sukari akhirnya diganjar hakim dengan hukuman penjara.
Sebagaimana dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ dalam putusan tersebut, dikutip Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Sempat Viral Karena Selingkuh, Ibu Norma Risma dan Rozy Jadi Tersangka
Sementara itu sang mertua Rihanah yang merupakan ibu dari Norma dijatuhi hukuman delapan bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH.
Keduanya diyakini hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Meskidemikian, pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
(DN-Kabs)
Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News