Hukum Thawaf Dan Sai Menggunakan Skuter Listrik Atau Kursi Roda

oleh -0 Dilihat
Thawaf dengan skuter
Thawaf Menggunakan Skuter Listrik Dibagian Dalam Masjidil Haram (Sumber: Life in Saudi)

Makkah – Ketersediaan skuter listrik dan kursi roda bagi jemaah haji menimbulkan pertanyaan. Bolehkah thawaf dan sai menggunakan skuter listrik?

Dalam sebuah hadis sahih riwayat Ibnu Khuzaimah dijelaskan bahwa seorang sahabiyah (sahabat perempuan) bernama Ummu Salamah pernah bertanya kepada Nabi terkait pelaksanaan thawaf dan sai bagi orang yang sakit. Nabi lalu menyarankan untuk melakukan thawaf dan sai dengan menumpang kendaraan.

Saat itu yang tersedia hanya unta atau keledai.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّهَا قَدِمَتْ وَهِيَ مَرِيضَةٌ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ، فَقَالَ: «طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ، وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ»

Dari Ummi Salamah RA., saat ia datang untuk haji, dia sedang sakit. Ia pun bercerita kepada nabi terkait keadaannya. Nabi bersabda kepadanya, “Thawaflah di belakang rombongan dengan naik kendaraan.” (H.R Ibnu Khuzaimah)

Hadis ini dimasukkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam bab “Keringanan bagi orang yang sedang udzur untuk naik kendaraan pada saat thawaf maupun sai dari shafa ke Marwah.”

Dalam hadis lain juga dijelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah melaksanakan thawaf dengan naik kendaraan.

عن جابر بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ: «طَافَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ لِيَرَاهُ النَّاسُ وَلِيُشْرِفَ وَلِيَسْأَلُوهُ فَإِنَّ النَّاسَ
غَشُوهُ»

Dari Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah pernah thawaf saat haji wada’ di Ka’bah maupun Safa dan Marwa dengan naik kendaraan agar orang-orang bisa melihatnya, memuliakannya, dan bertanya kepadanya. Sesungguhnya saat itu orang-orang menutupinya (sehingga nabi harus naik kendaraan). (H.R al Baihaqi)

Dalam keterangannya, Al Baihaqi menambahkan bahwa hadis yang diriwayatkan tersebut adalah ketika nabi melakukan Sai dari Safa ke Marwah. Saat itu orang-orang mengerubungi nabi, sehingga nabi pun naik kendaraan agar tidak tertutupi oleh orang-orang tersebut.

Baca Juga: Panduan Lengkap Miqat: Pengertian, Sejarah, dan Lokasi untuk Jamaah Haji

Abu Awanah menyimpulkan dari hadis tersebut bahwa naik kendaraan saat sai dari safa ke Marwah dibolehkan, namun yang lebih utama adalah jalan kaki. Adapun jika tengah sakit, berpedoman dari hadis Ummu Salamah, maka boleh naik kendaraan.

Baik skuter listrik maupun kursi roda bisa diqiyaskan dengan kendaraan pada masa nabi, yaitu unta maupun keledai. Sehingga, jika mengikuti pendapat di atas, jemaah haji yang thawaf dan sai menggunakan skuter listrik atau kursi roda tetap sah.

Oleh karena itu, bagi jemaah haji lansia maupun risti, jangan khawatir untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut. Kendaraan tersebut disiapkan untuk mencegah madharat bagi jemaah haji,  Wallahu a’lam. (MCH 2024)
Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.