Update Tarif BPJS Kesehatan: Masih Berlaku Sesuai Peraturan Lama

oleh -0 Dilihat
bpjs kesehatan

Jakarta – Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih akan berlaku sesuai dengan tarif yang ada dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 hingga kebijakan baru diterapkan.

Perubahan ini sejalan dengan rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada tahun 2025, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan nasional.

Menurut Asih Eka Putri, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah masih dalam proses menghitung tarif iuran untuk sistem KRIS yang baru. Oleh karena itu, hingga ada keputusan lebih lanjut, tarif yang berlaku masih mengacu pada skema sebelumnya yang mencakup beberapa kategori:

Baca juga: Tok, Pemerintah Akan Hapus Sistem Kelas 1,2,3 dari BPJS Kesehatan

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, di mana pemerintah membayar iuran secara penuh.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor swasta, membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah mereka, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. Iuran untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah.
4. Iuran untuk kategori lain, seperti saudara kandung dan asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, bervariasi berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.

Tarif untuk kelas perawatan saat ini adalah Rp 42.000 per bulan untuk Kelas III, Rp 100.000 untuk Kelas II, dan Rp 150.000 untuk Kelas I. Terdapat juga skema bantuan iuran dari pemerintah untuk peserta kelas III yang telah berlaku sejak Juli 2020.

Penentuan tarif baru ini masih menunggu diskusi lebih lanjut antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan, seperti yang diungkapkan oleh Ghufron. Sementara itu, pemerintah berharap bahwa penelitian lebih lanjut akan mendukung implementasi yang mulus dari sistem KRIS yang diharapkan dapat lebih menyederhanakan dan memperbaiki layanan jaminan kesehatan di Indonesia.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.