Diskursus Network, Jakarta– Hakim MK Arief Hidayat geram dengan ketidaktegasan kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berubah pikiran ingin mencabut perkara dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari Selasa (30/04) di Jakarta.
Momen itu terjadi ketika Hakim Arief akan memulai pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara daerah Provinsi Aceh, tiba-tiba penasihat hukum pemohon, Subani, mengatakan bahwa pihaknya hendak mencabut perkara itu atas permintaan calon legislatif terkait.
“Pencabutan ini sepengetahuan Pak Muhaimin (Ketua Umum PKB) dan Pak Hasanuddin Wahid (Sekretaris Jenderal PKB), enggak?” tanya Arief dalam persidangan.
Baca Juga: Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Ekonomi
Subani keinginan kliennya mencabut perkara belum diketahui Ketua umum dan Sekjen PKB , karena pihaknya baru menerima pemberitahuan pencabutan itu sesaat sebelum sidang dimulai.
Hakim Konstitusi Arief menegaskan bahwa penasihat hukum harus bertanggung jawab penuh atas permintaan pencabutan yang baru disampaikan saat persidangan.
“Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab, ya. Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP, pihak terkait, harus bersyukur sudah dicabut itu,” tegas Arief (DN-Kabs)
Dapatkan Berita Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News