Update Terbaru Permendag 2024: Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri

oleh -0 Dilihat
revisi
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (DN-P)

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri tidak dihapus, melainkan sedang dalam proses revisi. Proses revisi ini diperkirakan memakan waktu dua bulan, sehingga untuk sementara aturan akan kembali ke ketentuan sebelumnya.

Zulkifli Hasan mengungkapkan hal ini saat berada di kantor DPP PAN di Pancoran, Jakarta Selatan.

“Peraturan terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang baru sementara belum diberlakukan karena masih dalam tahap revisi,” ujar Mendag Zulhas.

Regulasi yang sedang direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor. Revisi ini bertujuan untuk mengeluarkan Lampiran III yang mengatur tentang barang kiriman untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang telah diubah dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut Permendag No. 36/2023, Kembalikan Kebijakan Impor ke Versi Sebelumnya

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa ketentuan impor barang kiriman PMI akan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, yang salah satu isinya adalah pembebasan bea masuk untuk barang kiriman PMI.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk menyempurnakan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut.

Pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini menggarisbawahi upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan impor dengan kebutuhan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.