Asmara Rahasia Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading

oleh -0 Dilihat
wanita hamil
Agustami tersangka pembunuhan wanuta hamil di Jakarta Utara (DN-P)

Jakarta – Agustami (27), tersangka pembunuhan seorang wanita hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga besar korban, RN (34).

“Saya sangat menyesali perbuatan saya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Semoga almarhumah diterima di sisi Allah SWT,” dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Jakarta Utara, Agustami mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya, Selasa (23/04/2024).

Hubungan rahasia antara Agustami dan RN berlangsung selama tiga tahun, bermula dari kampung halaman mereka di Lampung. “Hubungan ini sudah berjalan selama tiga tahun,” tambahnya.

Baca juga: Tim Jatanras Polda Metro Jaya Menangkap Tersangka Pembunuhan di Pulau Pari

Agustami kini menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah ditetapkan sebagai pembunuh RN. Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolres Jakarta Utara, menyatakan, “Saudara A dijerat dengan Pasal 338 Pembunuhan, atau alternatif Pasal 359, 365, 363, dan 348 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal untuk Pasal 338 adalah 15 tahun penjara.”

RN ditemukan meninggal pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 08.40 WIB, yang memicu penyelidikan polisi. Kurang dari sehari kemudian, Agustami ditangkap di Lampung dan dibawa kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum.

Penyebab kematian RN adalah pendarahan akibat aborsi paksa yang dilakukan oleh Agustami, yang merupakan kekasih gelapnya. Tragisnya, korban ditinggalkan sendirian di sebuah ruko dalam keadaan berdarah. Jejak Agustami tercatat dalam rekaman CCTV, yang membantu polisi dalam menangkapnya. Ketika ditangkap, Agustami berpura-pura terkejut.(DN-P)

Baca informasi menarik lainya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.