Parpol Akan Diundang Saat Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU: Tidak Harus Sekjen Dan Ketum

oleh -0 Dilihat
IMG 20240319 232204

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan mengundang perwakilan partai politik (Parpol) saat penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI, August Mellaz saat diwawancarai di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/03/2024).

August menyebut, hingga saat ini KPU masih terus berkomunikasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Yang jelas, selama ini sejak pendaftaran Parpol peserta Pemilu kami selalu punya hubungan baik dengan licensing officernya ya, penghubung. Selama proses-proses baik yang sejak di 28 Februari untuk rekapitulasi penetapan nasional hasil Pemilu di luar negeri, sampai sekarang kan komunikasi itu terus terjadi,” kata August.

“Setiap kali ada rekapitulasi kan kita buka itu juga, melihat apakah teman-teman saksi dari peserta Pemilu hadir atau tidak, itu juga jadi pertimbangan. Jadi pasti nyampe ke mereka,” sambungnya.

Menurut August, pada penetapan hasil Pemilu nanti tidak mesti Ketua Umum Parpol atau petinggi Parpol yang hadir, namun bisa diwakilkan oleh anggota yang diberi mandat untuk hadir.

“Saya tidak tahu, tapi yang jelas selama ini kalau urusan hubungan dengan Parpol ya mereka kan punya skema organisasi tersendiri dan kemudian mengirimkan petugas dengan mandat, jadi itu juga cukup. Memang harus ini ya Sekjen sama Ketum? Kan gak juga,” ungkapnya.

Diketahui, KPU RI telah melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara nasional di 34 Provinsi di Indonesia.

Adapun KPU RI, ditargetkan harus segera menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara nasional dan segera mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.