,

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Ke-2 Dibuka, Saksi PDIP Minta KPU Tutup Sirekap 

oleh -0 Dilihat
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Ke-2 Dibuka, Saksi PDIP Minta KPU Tutup Sirekap
Saksi PDI Perjuangan, Harli Muin singgung soal Sirekap saat rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional ke-2 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Jakarta Pusat, pada Kamis (29/02/2024).

Jakarta- Saksi PDI Perjuangan, Harli Muin singgung soal Sirekap saat rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional ke-2 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Jakarta Pusat, pada Kamis (29/02/2024).

Harli mengaku tidak setuju dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dan meminta KPU untuk memberikan penjelasan.

“Izin Ketua, ini sebelum dilanjutkan rapat pleno ini, saya mohon penjelasannya kemarin kami berdebat bahwa kami tidak setuju dengan Sirekap. Tanggapan KPU apa?,” kata Harli.

Menurutnya, Sirekap merupakan informasi yang akan diterima publik, sehingga tidak boleh salah atau keliru.

“Bagi kami ya, Sirekap itu informasi. Informasi itu ada 4 fungsi, fungsi sebagai informasi itu sendiri, sebagai sarana advokasi, kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah, Sirekap itu. Kedua, informasi sebagai sarana pendidikan, jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan yang di ini itu ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang nggak benar atau keliru. Ini yang kami minta tanggapannya dari KPU,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Harli, pihaknya meminta Sirekap ditutup lantaran terdapat banyak kesalahan dalam menyampaikan informasi.

“Kami kan minta Sirekap ini ditutup. Karena ada banyak masalah yang terjadi di daerah direkap, di PPK kami menerima laporan begitu banyak. Dan informasi sebagai sarana advokasi juga berfungsi jangan sampai ini informasi yang berisi bohong, kan banyak yang tidak benar,” tegasnya. (Ilham)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.