KPK Periksa Sekda Maluku Utara Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Ghani Kasuba

oleh -0 Dilihat
Gubernur Maluku Utara Resmi Ditetapkan Tersangka Dalam OTT KPK
Maluku Utara periode 2014–2019 dan 2019–2024, K.H. Abdul Ghani Kasuba, Lc.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Sekda Malut), Samsudin Abdul Kadir pada Senin (19/02/2024).

Sedianya, Samsudin akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang menjerat Gubernur nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Hari ini, bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 19 Februari 2024.

Selain Samsudin, KPK juga memanggil enam saksi lain diantaranya, Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T. ALI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jufri Salim dan Pensiunan PNS Muabdin HI Radjab.

Kemudian, para pihak swasta yakni Olivia Bachmid, Eddy Sanusi dan Silvester Andreas.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Resmi Ditetapkan Tersangka Dalam OTT KPK

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap para saksi tersebut. Pasalnya, materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.

Adapun, pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).

Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).

Baca juga: KPK Cecar Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Gunakan Aliran Potongan Dana Intensif

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.