Aduh, Masih Saja Gak Bisa Bedain Quick Count Dengan Real Count?

oleh -0 Dilihat
Quick Count
Ilustrasi

Diskursus Network – Dalam proses perhitungan ada tiga istilah yang sering didengar yaitu real count, quick count, dan exit poll. Quick count adalah hitung cepat untuk mengetahui siapa pemenang maupun siapa yang kalah dalam kontestasi pemilu, sedangkan real count merupakan hitungan suara yang dikumpulkan di seluruh TPS. Lain halnya exit poll yang dapat dimaknai sebagai jajak pendapat dari pemilih setelah keluar dari TPS. Berikut pengertiannya masing-masing.

Exit poll

Exit poll merupakan metode survei dengan cara menanyakan secara langsung kepada pemilih setelah meninggalkan TPS. Sampel lantas ditentukan untuk menggambarkan populasi. Hasil exit poll bisa diketahui lebih segera dan cepat ketimbang hasil resmi. Dikarenakan, sumber data adalah wawancara pemilih.

KPU telah menegaskan bahwa hasil penghitungan suara menggunakan metode exit poll tidak bisa jadi acuan hasil pemilihan. Penegasan itu disampaikan mengomentari exit poll pemilihan di luar negeri yang beredar beberapa waktu lalu.

Quick count

Yang terpopuler adalah quick count. Sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang menjadi sampel. Hasil pemilu dapat diketahui pada hari yang sama ketika pemilu digelar.

Surveyor akan menunggu penghitungan di TPS selesai dan melaporkan hasilnya ke sistem yang telah dibangun oleh lembaga survei.

“Jadi quick count itu adalah hitungan real di TPS, bukan hitungan asumsi. Hanya saja quick count tidak dilakukan di 100 persen TPS,” ujar peneliti Usep S. Ahyar saat berbincang dengan Diskursus Network pada Sinear Minbar Bebas.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 16 April 2019 telah memutuskan bahwa hasil quick count baru boleh diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu. Keputusan itu diambil lantaran ada kekhawatiran quick count dapat memengaruhi pemilih yang belum mencoblos.

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Real Count

Quick Count
Tampilan situs KPU

Real count merupakan proses penghitungan yang menampilkan hasil perhitungan dari seluruh TPS di Indonesia. Ada yang menggunakan data dari KPU dan ada juga yang menggunakan data dari saksi dan anggota tim sukses di TPS. Proses real count membutuhkan waktu yang lama mengingat tahapan berjenjang dari TPS hingga pusat. Real Count dari KPU adalah hasil yang resmi. (DN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.