CCTV Pelaku Tenggelamkan Anak Tamara Beredar Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

oleh -0 Dilihat
tamara
Tersangka Y-A saat ditangkap di kamar kontrakannya oleh Polda Metro Jaya (DN-P)

Jakarta-Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan anak selebritas Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif yang tewas diduga ditenggelamkan oleh kekasih ibunya berinisal Y-A. di salah satu kontrakan di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat  (09/02/2024)

Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pelaku saat Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Haya memasuki kamar kontrakannya dan membangunkaannya dari tidur, ketika diperlihatkan surat penangkapan Y-A menyadari perbuatannya menggelamkan anak kekasihnya di kolam renang Palem Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Tadi pagi sekira jam 09.00 hari jumat tanggal 9 Februari Penyidik Subdit Jantanras setelah melakukan penangkapan terhadap saudara Y-A yang merupakan kekasih daripada saudari Tamara. Saudara Y-A ditangkap di rumahnya di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit yang bersangkutan sudah tidur di rumah kontrakan tersebut ,ada saudara Y-A dan seorang laki-laki yang merupakan pembantunya kemudian penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas security perumahan kemudian saudara Y-A dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, “ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Dari rekaman CCTV yang beredar, pelaku yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara sedang berenang dengan korban yakni Raden Adante Khalif dan anak perempuan pelaku yang berpakaian renang berwarna pink.

Baca juga: Polisi amankan Y-A Terduga Pelaku Tewasnya Anak Tamara Tyasmara

Pada saat berenang, pada detik ke 12 terlihat pelaku mendatangi korban yang saat itu menggunakan pakaian renang berwarna biru, sebelumnya pelaku tengok kanan kiri seperti memastikan keadaan tidak ada yang menyaksikan aksinya. Pelaku kemudian menenggelamkan korban dengan cara menekan kepala korban ke dalam air.

Selama kurang lebih 30 detik menenggelamkan korban, pelaku terlihat membiarkan korban kesulitan berenang hingga sulit bernafas. Setelah korban terlihat lemas, pelaku mengangkat korban keluar dari kolam dan seolah-olah memberikan pertolongan kepada korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik terhadao Y-A ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis (08/02/2024) malam oleh penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kematian Dianggap Janggal, Polisi Bongkar Makam Anak Artis Tamara

“Seseorang yang patut disangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana tentunya didasari adanya bukti yang cukup, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup kemudian melakukan gelar perkara tadi malam sehingga saudara Y-A telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan saudara Y-A adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya.

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Belum diketahui motif pembunuhan terhadap anak kekasihnya ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y-A secara intensif. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.