Muhyani Peternak Viral Pembunuh Maling Resmi Dibebaskan

oleh -0 Dilihat
Muhyani
Peternak Muhyani resmi dibebaskan dari penahanan (DN-P)

Banten – Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing miliknya hingga tewas resmi dibebaskan. Kisah peternak asal Serang, Banten ditahan polisi hingga kasusnya naik ke Kejaksaan sempat viral hingga menarik perhatian berbagai kalangan.

Menyikapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Muhyani.
Sujud syukur langsung dilakukan oleh Muhyani, ungkapan gembira hanya bisa diperlihatkan Muhyani melalui ekspresinya yang kaku dan linganan air mata.

Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantunya.

“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,” ucap Muhyani dengan mata berkaca-kaca.
Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Baca juga: Rentetan Kasus Bullying di Indonesia, Ada yang Sampai Meninggal

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH., Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Pengacara sdr Muhyani dan para media cetak maupun elektronik yang hadir dalam acara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,”ungkap Kajati Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.(DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.