Debat Khusus Cawapres Ditiadakan Pesanan Paslon Tertentu?

oleh -0 Dilihat

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari telah mengumumkan format debat Capres-cawapres peserta Pemilu 2024 meniadakan debat khusus Cawapres, pada Jum’at (01/12/2023) yang kemudian dibantah kembali oleh Ketua KPU pada Minggu (03/12/2023). Menurut Ketua KPU, Hasyim Asyari Cawapres tetap punya kesempatan sebagai aktor utama pada salah satu jadwal debat, hanya bedanya dengan tahun 2019, dimana ada kesempatan masing-masing Cawapres berdebat di atas panggung tanpa Capresnya, tahun ini Capresnya tetap mendampingi di atas panggung.

Sebelumnya di studio Diskursus Network, Jalan Pejaten Raya Kav. 7, Pasar Minggu,, Jakarta Selatan Komisioner KPU, Idham Holik tidak dapat memastikan format debat cawapres dengan mengaitkan pada pasaln, debat khusus capres dan cawapres telah diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

Dinyatakan oleh Idham Holik tekninya akan diatur kemudian pada rakor di awal Januari 2024, pernyataan tiba-tiba dari ketua KPU menimbulkan pertanyaan publik, format debat khusus cawapres dihilangkan merupakan pesanan paslon tertentu. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.