4 Fakta Hasil Rekonstruksi Kafe Sarang Narkoba Di Jakarta

oleh -0 Dilihat
Narkoba
Rekonstruksi transaksi narkoba di kafe kawasan Senopati, jakarta Selatan (DN-P)

Jakarta – Rekonstruksi kasus penyalahgunaan narkoba jenis esktasi di KLOUD Sky Dining & Lounge, kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin sore 27 November 2023 mendapatkan berbagai fakta baru.

3 Tersangka Berbeda Status

3 orang tersangka yang diikutsertakan dalam rekonstruksi tersebut terdiri dari 1 pemakai dan 2 orang pengedar.

Dari 3 tersangka yang terdiri dari 2 pria bernisial D dan H terbukti sebagai sebagai pengedar dan bandar, sementara 1 wanita bernisial A sebagai pemilik pil ekstasi atau pengguna.

CCTV Merekam Transaksi Narkoba Di Kafe

Narkoba
CCTV Kafe merekam transaksi narkoba (DN-P)

Dari sejumlah adegan yang diperagakan ketiga tersangka, saat bertransaksi maupun ketika mengonsumsi ekstasi terekam oleh kamera pengawas kafe.

Dalam CCTV tersebut tersangka A yang berada di sisi pojok deretan sofa panjang bahkan terlihat berusaha mengambil pil ekstasi dari tas dan berusaha membuangnya di selipan sofa saat polisi datang merazia.

Petugas kemudian mengamakan CCTV kafe.

Transaksi Narkoba Dilakukan Di 4 Lokasi

Narkoba
Kasubdit 1 Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (DN-P)

Menurut Kasubdit 1 Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, hasil pendalaman terhadap 3 orang tersangka yakni, A, H, dan D yang ditangkap terkait kasus peredaran ekstasi di KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan para pelaku bertransaksi dan memakai narkoba di 4 lokasi.

Diantaranya sebuah kafe di kawasan Jakarta Barat dan Hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis ekstasi.

“Salah satu kafe yang ada di Jakarta Barat ini tidak saya sebutkan karena kami mencoba mendalaminya lagi. Kemudian salah satu hotel di bilangan Cilandak di Jakarta Selatan. Ini juga kami lagi mendalami,” ujar Kombes Calvjin Jean Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (28/11/2023)

Selain dua tempat itu, ketiga tersangka juga diketahui kerap bertransaksi di tempat lainnya yakni, Kafe Kode yang juga berada di kawasan Senopati.

Polisi sudah merazia tempat itu. Hasilnya, 11 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine.

“Yang pertama adalah di salah satu di bilangan Senopati juga, kemarin juga kita sudah melakukan razia itu di Kode itu di situ salah satu tempatnya,” sebutnya.

“Yang kedua, masing-masing rumah para tersangka. Rumah tersangka A, kemudian, D dan H,” sambung Calvjin.

Barang Bukti Berupa Ekstasi dan Happy Five

Narkoba
Rekonstruksi ilustrasi barang bukti ekstasi dan happy five (DN-P)

Bareskrim Polri menggerebek beberapa kafe di wilayah Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 November. Satu di antaranya KLOUD Sky Dining & Lounge.

Dari hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi hingga happy five.

“Satu (klub malam) aja yang ada ekstasinya. (Ditemukan) ekstasi 6 butir, happy five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” kata Direktur Tindak Pinda Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada Senin, 27 November 2023.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.