Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri

oleh -0 Dilihat
Firli
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Ilham)

Jakarta – Usai ditetapkan menjadi tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri dicekal, Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari kedepan.

Firli dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi atau pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mencegah Firli Bahuri berpergian ke luar negeri selama 20 hari kedepan.

“Kemudian pada pagi ini, hari Jum’at tim penyidik kembali membuat surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Jum’at (24/11/2023).

Baca jugaEks Ketua Dan Penyidik KPK Geruduk Kantor KPK RI Bersyukur Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, tim penyidik juga sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) RI.

“Kemarin hari Kamis (23/11/2023), telah dibuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penetapan tersangka saudara FB selaku Ketua KPK RI. Selanjutnya tim penyidik juga telah membuat surat ke Mensesneg terkait penetapan tersangka FB,” ungkapnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.