Firli Bahuri Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya Sebagai Ketua KPK RI

oleh -0 Dilihat
Firli Bahuri
Dewas KPK berhentikan sementara Ketua KPK Firli Bahuri (Ilham)

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL.

Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang 19 tahun 2019, Firli Bahuri yang menjadi tersangka tindak pidana pemerasan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Pimpinan KPK yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pemerasan diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Alexander Mawarta saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, Alexander menyebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial akan tetap dan berkomitmen tetap melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Fakta Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dalam Kasus Pemerasan eks Mentan SYL

“Kami tetap solid dan berkomitmen memastikan menjalankan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh undang-undang KPK,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti yang cukup.

Adapun barang bukti yang berhasil disita tim penyidik yakni berupa 21 handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan sejumlah bukti lainnya.

Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp7,4 Miliar pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri, pada Rabu (22/11/2023) malam. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.