Jakarta – Pemain film Susan Sameh (26) alami kerugian hingga Rp312 juta akibat penipuan tiket Coldplay.
Susan bersama 3 temannya baru mengetahui tertipu saat konser akan digelar di GBK pada Rabu (14/11/20223).
“Saya baru tahunya di hari H yaitu sekarang, beli, pesan dari 2 Mei dia bilang tiket akan dikasih di H min 7 dia bilang, waktu itu ditelepon terus nanti tiketnya baru bisa diambil pas hari H-nya,” terang Susan usai melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2023).
Aktris keturunan Mesir tersebut mengaku mengenal pelaku, bahkan sempat menantikan tiket yang telah mereka pesan bersama-sama di sebuah mall di Jakarta.
“Terus tadi kita janjian di satu Mall di Senayan, terus kita ketemuan dan janjian nungguin orang yang bawain tiketnya, tapi ga juga datang, terus kita tahu orang itu ga ada, dan dia sendiri yang habisin uangnya,” katanya.
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung menangkap pelaku berinisial R-A setelah menerima laporan dari korban.
Baca juga: Coldplay Akan Konser Di GBK, Massa Anti LGBT Ricuh
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro tersangka dalam pemeriksaaanya mengaku beraksi dari mulut ke mulut dengan iming-iming mendapat tiket konser grup band Coldplay secara mudah, karena memiliki kenalan orang dalam.
Modus yang diungkap tersangka adalan membeli terlebih dahulu tiket Coldplay secara resmi, dari tiket asli tersebut tersangka lantas memalsukannya. Para korbannya diberi nomor konfirmasi palsu, sementara tiket asli tidak pernah ada.
Dari 1 laporan yang diterima polisi, 4 korbannya termasuk Aktris Susan Sameh mengalami kerugian hingga RP312 juta.
“Penipuan dan atau penggelapan mengenai tiket Coldplay, pelaku dengan inisial R-A, dengan modus bersangkutan membeli tiket resmi Coldplay selanjutnya tersangka memalsukannya dan menjual tiketnya secara langsung terhadap para korban, total kerugian yang dialami korban 312 juta rupiah, betul laporannya ada korban aktris,” ujar AKBP Bintoro.
Polisi menduga ada korban lain dari perbuatan tersangka, Bintoro meenyebutkan pelaku dijerat Pasal 372 junto 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (DN-P)