Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Mangkir Dari Panggilan, Minta Diperiksa di Bareskrim Polri

oleh -0 Dilihat
Ketua
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri kembali mangkir dalam panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Firli rencananya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan alasan hendak menghadiri undangan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pada tanggal 13 November lalu pihaknya telah menerima surat dari Biro Hukum KPK RI yang menerangkan bahwa ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa menghadiri panggilan penyidik dan meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

“Kemarin tim penyidik telah menerima surat per tanggal 13 november 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KPK RI dengan menyampaikan terkait dengan respon dari surat panggilan yang telah dikirimkan oleh pendidik yang pertama adalah bahwa hari ini selasa tanggal 14 november 2023 untuk FB selaku Ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini dikarenakan ada hari yang sama waktu yang sama saksi FB selaku ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI yang dilaksanakan pada hari ini,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan yang sejak pagi menunggu kehadiran Firli Bahuri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023)

Ade Sjafri menambahkan, dalam surat tersebut Firli Bahuri juga meminta agar dirinya dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

“Kemudian yang kedua disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi dapat dilakukan di Gedung Bareskrim Polri atas surat dimaksud tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud terkait dengan penundaan jadwal ulang terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan termasuk permintaan yang dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri kita akan berikutnya,” ujarnya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya tidak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri kembali di agendakan dan masih terus berkoordinasi dengan pihak Biro Hukum KPK RI.

“Koordinasi masih terus kita lakukan dengan Biro Hukum KPK RI, terkait dengan waktu yang akan nanti ditentukan untuk meminta keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Ade.

Kata Ade, saat ini penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 86 saksi dan 8 orang ahli diantaranya ahli hukum pidana, ahli hukum acara, pakar mikro ekspresi dan ahli multimedia terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama ketua KPK RI Firli Bahuri. (DN-P)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.