Jakarta – Ketua harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah apapun terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu diungkapkan Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di Gedung DPR RI, pada Senin (06/11/2023).
“Kita melihat saja dinamikanya seperti apa ya, karena menurut kami keputusan MKMK ini tidak akan merubah apapun,” kata Dasco.
Menurutnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai telah memenuhi syarat.
“Bahwa kemudian pasangan calon telah mendaftar, persyaratannya lengkap dan tinggal ditetapkan oleh KPU. Itu memang sudah seperti itu, meskipun mengacu pada peraturan manapun,” ujarnya.
Namun Dasco menyebut, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil putusan dari MKMK tersebut.
“Yang kedua masalah putusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika, yang kemudian ada laporan dan seharusnya di proses oleh MKMK, oleh karena itu kita tunggu saja bagaimana hasilnya,” ungkapnya. (Ilham)