6 Caleg DPD RI Mantan Napi Tidak Diloloskan KPU

oleh -0 Dilihat
6 Caleg DPD RI TIdak Diloloskan KPU
6 Caleg DPD RI TIdak Diloloskan KPU

Jakarta – Sebanyak 6 orang calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 1 orang Caleg DPR RI tidak lolos masuk daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk jumlah caleg DPD yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 6 orang. Keenamnya gagal pada proses penetapan DCT.

Hasyim menambahan, dari 6 orang tersebut, 1 orang dinyatakan tidak lolos berdasarkan aturan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengikat bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yakni mantan terpidana dapat mencalonkan diri jika telah bebas murni atau selesai menjalani hukuman pidananya, dan telah memenuhi masa jeda lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

“DPD yang tidak lolos 6 orang dengan rincian 4 orang mengundurkan diri, 1 orang tidak lolos terkait putusan MK karena belum cukup 5 tahun usai menjalani hukumannya dan 1 orang tidak lolos pada tahap tanggapan masyarakat,” kata Hasyim Asy’ari saat Konferensi Pers di Kantor KPU RI, pada Jum’at (03/11/2023).

Sebelumnya Indonesian Corruptions Watch (ICW) mengumumkan 12 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR dan DPD RI yang pernah menjadi narapidana korupsi.

ICW sempat menyoroti KPU yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

Nama calon DPD yang dirilis ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8/2023) diantaranya:

  1. Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
  2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
  3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
  4. Irman Gusman dapil Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
  5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp3 miliar.
  6. Ismeth Abdullah dapil Kepulauan Riau nomor urut 8, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam

1 Orang Caleg DPR RI tidak Lolos DCT

Sementara itu, Hasyim menyebut dari 9.918 yang diajukan oleh 18 partai politik (Parpol), sebanyak 1 orang dinyatakan tidak syarat pada proses pencermatan rancangan DCT lantaran diajukan oleh 2 partai yang berbeda.

“Jumlah Caleg DPR RI yang tidak memenuhi syarat itu ada 1 orang karena ada kegandaan. Yang bersangkutan ini ditingkat pusat dicalonkan oleh Partai Perindo dan kemudian dia juga dicalonkan oleh Partai Gerindra menjadi Caleg DPRD Kalimantan Barat, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,”

Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyatakan sebanyak 9.917 calon legislatif DPR RI dan 668 DPD telah memenuhi syarat masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Nantinya, nama-nama caleg DPR RI dan DPD yang telah memenuhi syarat DCT akan diunggah oleh KPU di website resmi KPu yakni kpu.go.id pada Sabtu (04/11/2023) besok. (Ilham)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.