Ketua MKMK: Gunakan Hak Angket DPR, Karena Ini Masalah Serius

oleh -0 Dilihat
Ketua MKMK Tanggapi Hak Angket DPR
Ketua MKMK Tanggapi Hak Angket DPR

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menanggapi soal usulan hak angket DPR RI terkait pelanggaran kode etik di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi Jimly, usulan DPR RI harus menggunakan semua fungsinya, lantaran kasus di MK merupakan masalah yang serius.

“DPR itu harus menggunakan semua fungsinya dalam mengawasi termasuk hak angket, karena ini masalah serius,” kata Jimly Asshiddiqie saat diwawancarai di Gedung MK, pada Rabu (1/11/2023).

Sebelumnya, politikus PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket saat sidang paripurna DPR RI, pada Selasa (31/10/2023).

Masinton menyebut, hak angket tersebut diajukan lantaran Indonesia sedang mengalami guncangan konstitusi pasca keluarnya putusan MK yang memberikan karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

“Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu dari Dapil DKI Jakarta dengan menggunakan hak konstitusi saya mengajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi,” tegas Masinton.

“Semoga teman-teman yang lain mengikuti saya untuk menggunakan hak angketnya atas Mahkamah Konstitusi,” lanjut Masinton. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.