Putusan MK Akankah Memuluskan Jalan Gibran?

oleh -0 Dilihat
MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini
MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Jakarta – Puluhan massa mengatasnamakan aliansi masyarakat Jakarta Timur menggeruduk gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (16/10/2023). Massa membawa berbagai spanduk dan poster dukungan terhadap MK agar mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sejumlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serbagai salah satu partai politik pemohon juga telah mendatangi gedung MK untuk menghadiri sidang putusan. “kita berharap sekali dikabulkan, tapi hasilnya kita lihat saja nanti” ujar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI.

Aparat kepolisian juga telah berjaga-jaga sejak pagi hari, antisipasi adanya kelompok masyarakat dengan aspirasi yang berlawanan.

Sesuai yang diagendakan, MK  akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10/2023) hari ini. “Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian dikutip dari laman resmi MK.

Rencananya, agenda pengucapan putusan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK.

Juru bicara MK, Fajar Laksono juga telah menegaskan putsan mengenai gugatan usia capres-cawapres pada hari senin ini “ Ya, sidang pengucapan putusan pukul 10” tegas Fajar lewat pesan tertulis kepada Diskursus Network.

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/08/16/kepala-daerah-pdip-jateng-gelar-konsolidasi-gibran-ngaku-tak-diundang/

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.