MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres

oleh -0 Dilihat

Jakarta – Sidang Mahkamah Kontitusi pada Senin (16/10/2023) telah memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atas gugatan usia Capres dan Cawapres sesuai amar putusan no. 29/ PUU-XXI/2023.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat saat uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/10/16/sidang-putusan-usia-capres-dan-cawapres/

9 Hakim menghadiri Sidang Pembacaan putusan usia Capres dan Cawapres pada hari Senin (16/10/2023), diantaranya Anwar usman, ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Anwar Usman merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Ipar dari Presiden RI, Joko Widodo. Kedua Saldi Isra, peraih gelar kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari presiden RI, Joko Widodo. Kemudian nama lain sebagai anggota adalah Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. (Ilham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.