Kuasa Hukum SYL Tidak Terima Kliennya Disebut Dijemput Paksa

oleh -0 Dilihat
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK

Jakarta – Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terima kalau kliennya disebut dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari.

Mantan pegawai KPK ini menyebut penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ungkap Febry.

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/10/11/mentan/

Febri berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.

Ia kemudian menyebut SYL sangat kooperatif saat ditangkap KPK. Tanpa ada banyak perdebatan SYL langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.

KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/10/2023). Politikus Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.