Nah Loh..Polisi Endus Ada 4 Tindak Pidana Lainnya Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

oleh -0 Dilihat
Nah Loh..Polisi Endus Ada 4 Tindak Pidana Lainnya Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang

Jakarta- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya tengah mengendus adanya empat tindak pidana lainnya terkait penyelidikan kasus TPPU Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, dugaan adanya tindak pidana lainnya itu muncul setelah adanya koordinasi dan analisa antara pihaknya dengan PPATK dan ahli terkait penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al-Zaytun.

“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, korupsi dana bos, hingga terkait pengelolaa zakat oleh saudara PG,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Red DN/Okz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.