Ombudsman : Tata Kelola Sampah di Provinsi Lampung Harus Diperbaiki

oleh -0 Dilihat
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf

Bandar Lampung – Viralnya ajakan beberapa pemuda yang melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja, Kota Bandar Lampung hingga mampu menggerakan ribuan masyarakat untuk ambil bagian merupakan momentum untuk perbaikan tata kelola sampah.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyatakan, tata kelola sampah kawasan di Provinsi Lampung sebenarnya sudah menjadi atensi khusus pihaknya.

“Sejak bulan Mei 2023, Tim Kajian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan lapangan terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Lokal,” ungkap Nur Rakhman dalam rilis yang diterima pada Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, definisi sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, atau fasilitas lainnya dalam hal ini termasuk juga wilayah pantai.

Ia melanjutkan, tahap awal kajian dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait melalui dokumen regulasi,pemberitaan, termasuk meminta keterangan beberapa instansi yang relevan dengan pengelolaan sampah pada tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi.

“Permasalahan sampah di Provinsi Lampung terutama di wilayah yang padat penduduk sudah sangat mendesak untuk segera ditangani dan sudah selayaknya masuk dalam program prioritas daerah,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, hingga kurang optimalnya kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi faktor utama masalah sampah hingga hari ini tidak mengalami perbaikan yang signifikan.

Saat ini Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada), yang mana dalam Jakstrada tersebut proyeksi potensi timbulan sampah sebanyak 1,6 juta ton yang diperkirakan akan dihasilkan pada tahun 2025, namun pada realitanya telah dihasilkan pada tahun 2022 (tiga tahun lebih cepat dari yang diproyeksikan).

Menurut Nur, dari hasil kajian sementara, masih ada pemerintah daerah yang belum menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah yakni Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten lampung Selatan.

Padahal kebijakan tersebut merupakan dasar perencanaan dan proyeksi jumlah sampah yang ditimbulkan.

“Kebijakan tersebut juga menjadi persyaratan utama bagi pemerintah daerah untuk dapat dilakukan pemantauan kinerjanya dalam pengelolaan sampah. Sehingga dapat disimpulkan bagi pemerintah daerah yang belum memiliki kebijakan tersebut tidak dapat diukur kinerja pengelolaan sampahnya apalagi untuk mendapatkan predikat adipura,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pemilahan sampah sejak dari sumbernya juga belum terwujud, padahal pemilahan merupakan tanggung jawab setiap orang yang menghasilkan sampah maupun pengelola Kawasan sesuai pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Pemilahan sampah menjadi kunci perbaikan pengelolaan sampah yang sangat signifikan dikarenakan dampak negative dari sampah sudah dimitigasi pada hulunya,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak optimalnya sistem informasi persampahan turut memperburuk kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan persampahan diantaranya prosedur layanan, retribusi sampah dan jadwal pengangkutan.

Sistem informasi persampahan pada masing-masing pemerintah daerah belum menjadi sarana edukasi masyarakat ditengah rendahnya kepedulian terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh sampah yang tidak terkelola. Sistem informasi persampahan sebenarnya memiliki fungsi pencegahan agar sampah tidak dibuang disembarang tempat dengan menampilkan informasi tempat penampungan sementara terdekat (TPS) maupun bank sampah yang aktif.

Saat ini Tim Kajian dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung sudah masuk pada tahapan perumusan saran terhadap permasalahan tata Kelola sampah Kawasan, saran tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA).

Hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi lampung, Pemerintah Kota Bandar lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada September 2023 mendatang agar dilakukan langkah – langkah konkrit perbaikan layanan persampahan.(red/rls)

Baca : Ratusan Advokat Protes Atas Penggeledahan Kantor Maqdir Oleh Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.