Waduh! Tenyata Banyak Kesalahan Parpol Dalam Berkas Bacaleg

oleh -0 Dilihat
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

Bandar Lampuang – Bawaslu Lampung mengatakan masih banyak kesalahan teknis yang dilakukan partai politik (parpol) dalam memenuhi data persyaratan bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kami melihat masih banyak kesalahan parpol dalam penuhi dokumen persyaratan bakal caleg, sehingga kalau kami di sini tak ada masalah kalau KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg di sistem informasi pencalonan (Silon),” kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengawasan melekat, di Lampung saja baru sekitar 6 persen bakal caleg yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Perpanjangan masa perbaikan berkas dokumen ini, menyangkut lembaga lain juga yang terlibat seperti kepolisian, pengadilan dan sekolah atau perguruan tinggi, ini juga karena semangatnya KPU itu melayani.,” kata dia.

Menurutnya, perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal caleg tidak akan mempengaruhi tahapan pemilihan selanjutnya.

“Perpanjangan ini tidak berpengaruh terhadap tahapan selanjutnya, karena inikan teknis kelengkapan berkas, tetapi kami pun akan tetap lakukan pengawasan melekat,” kata dia.

Diketahui, KPU RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg itu dimuat dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 yang langsung ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam surat tersebut, Hasyim menjadikan Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). (Red)

Baca : 20 Besar Calon Anggota Bawaslu Telah Diumumkan, Tiga Petahana Tidak Lolos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.