Bahaya! Kenal Lewat Aplikasi Tantan, Wanita Dibawah Umur Dicabuli Di OYO

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Seorang pria berinisial NGA (20) diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang diduga mencabuli anak dibawah umur berinisial CM (13).

Pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang dikenalnya melalui aplikasi Tantan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (26/6/2023) di rumah kontrakannya di Bandar Lampung.

Menurut Dennis, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan mengajak korban berkencan melalui aplikasi Tantan. Setelah itu, pelaku mengajak korban jalan dan menginap di hotel. Saat dihotel, korban kemudian dicabuli oleh pelaku.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban dan perbuatannya tersebut dilakukan dengan alasan khilaf.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Ilham)

Baca : Darr! Mobil Bus Dan Minibus Adu Banteng, 2 Orang Meninggal 7 Luka-Luka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.