Aniaya Polisi, Empat Anggota Geng Motor Ditangkap

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Empat orang anggota geng motor ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang berdinas di Polda Lampung.

Keempat orang tersebut berinisial RA, RM, PRP, dan PRJ. Keempatnya merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan, keempat orang anggota geng motor tersebut ditangkap pada Senin (26/6/2023).

Keempatnya ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap anggota Polda Lampung, Bripka RBM pada Kamis (22/6/2023) di bawah flyover Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 01.15 WIB, Bripka RBM hendak pulang usai berdinas di Mapolda Lampung.

Namun saat melintas di bawah Flyover Jalan Sultan Agung, Bripka RBM terpergok kelompok geng motor sehingga terjadilah penganiyaan tersebut. (Ilham)

Baca : Proses Verifikasi Administrasi Bacaleg di Kota Metro Telah Selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.