KPU Pesibar Mencatat 255 Bacaleg Belum Penuhi Syarat

oleh -0 Dilihat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menyatakan ada ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menyatakan ada ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS

Pesisir Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menyatakan ada ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan partai politik dinyatakan berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi.

“Untuk bacaleg yang belum memenuhi syarat atau BMS di Pesisir Barat, Lampung ada sebanyak 255 bakal calon,” kata Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Ia mengatakan, total jumlah yang bakal calon yang didaftarkan oleh partai politik di Pesisir Barat, sebanyak 297 orang.

“Jadi untuk dari hasil verifikasi administrasi sebanyak 297 bakal calon yang diajukan ini secara keseluruhan oleh partai, namun yang memenuhi syarat hanya 42, dan yang belum memenuhi syarat ada 255 bacaleg,” kata dia.

Artinya, dari total jumlah yang belum memenuhi syarat kata dia, hampir seluruh partai politik akan melakukan perbaikan.

Ia pula menjelaskan, dari ratusan bakal caleg yang berkas nya telah diverifikasi dan berstatus BMS disebabkan karena ada dokumen persyaratan nya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi.

Dirinya berharap para bacaleg agar melakukan perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, jadwal tahapan pengajuan bakal calon dimulai 1-14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) 6-11 Agustus. Penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus. Pengumuman DCS 19-23 Agustus. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023.

Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 14-20 September. Verifikasi atas pergantian DCS 21-23 September 2023. Dilanjutkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023. (Red)

Baca : Pamit Berangkat ke Tanah Suci, Puan Maharani Tulis Permohonan Maaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.