Arinal Tegakan Jangan Ada Alih Fungsi Lahan Pertanian Demi Pangan

oleh -0 Dilihat
IMG 20211124 131342 1
Gubernur Lampung Arinal Djunaid

Bandar Lampung –  Saat ini laju alih fungsi lahan pertanian sudah cukup besar sehingga dikhawatirkan ke depan akan mengganggu ketahanan pangan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta secara tegas kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan alih fungsi lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan di daerah itu.

“Alih fungsi lahan pertanian tidak boleh seenaknya dilakukan, jangan sampai peraturan daerah atau peraturan kepala daerah bisa dengan mudah dilanggar untuk mengubah fungsi lahan di sini,” ujar Arinal Djunaidi pada Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan dengan tetap terjaganya lahan pertanian, diharapkan dapat pula meningkatkan produktivitas pertanian serta menjaga ketahanan pangan.

Pemprov juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengingatkan masyarakat di wilayah-wilayah ataupun kawasan pertanian untuk tidak mengalih fungsikan lahan di luar kepentingan di sektor pertanian.

Dia menjelaskan untuk tetap menjaga lahan pertanian sesuai dengan fungsinya, pihaknya bekerja sama dengan petani melalui penerapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Kami bekerja sama dengan petani dalam mengelola ini melalui pertanian berkelanjutan, sebab ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan pendukung utama ketahanan pangan,” ucapnya.

Sebelumnya dirinya pun sempat mengatakan bahwa setiap tahunnya sawah di daerahnya dapat berkurang hingga 100 hektare, sehingga pihaknya berusaha untuk melakukan perluasan lahan pertanian untuk menjaga produktivitas pertanian.

Lampung dengan luas lahan baku sawah mencapai 361.699 hektare pada 2019 ditambah 86.000 hektare yang merupakan lahan rawa yang difungsikan sebagai lahan pertanian, terus berupaya meningkatkan produktivitas pertanian salah satunya padi dengan meningkatkan indeks pertanaman (IP) menjadi 400. Sehingga dapat meningkatkan produksi padi yang per tahunnya saat ini sebanyak 3 juta ton menjadi lebih tinggi.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian pun mendorong daerah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, sebab akan mempengaruhi produksi padi nasional dan ketahanan pangan dengan mendorong percepatan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten dan kota. (red)

Baca : Cegah PMK di Tanggamus, Ribuan Ternak Sapi dan Kerbau Divaksin PMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.