Curi Koleksi Mobil Hotwheels Bernilai Rp300 Juta, Sopir Pribadi Ditangkap

oleh -0 Dilihat
DT dan VN ditangkap karena kasus pencurian mobil hotwels

Bandar Lampung –  Seorang pria warga Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran berinisial DT (46) ditangkap jajaran Subdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung usai mencuri mobil mainan bernilai ratusan juta milik majikannya.

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan, DT ditangkap usai mencuri 2.000 unit mobil mainan merek Hotwheels senilai Rp300 juta milik Adi Perdana (37) yang merupakan majikannya.

“Setelah menerima laporan korban, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Ali Muhaidori.

Setelah diinterogasi petugas, DT mengaku mencuri telah mencuri koleksi mainan majikannya senjak tahun 2019 hingga tahun 2023. Kemudian barang hasil curiannya tersebut dijual ke seorang penadah berinisial VN (31) yang saat ini juga telah ditangkap petugas.

“Setelah kita kembangkan, petugas kembali mengamankan VN sebagai penadah barang hasil curian tersebut di Kecamatan Pringsew, Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa mobil mainan yang dicuri sebanyak 22 unit dan 3 unit handphone serta alat bukti lainnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, guna mengetahui motif dan kemungkinan adanya tersangka baru. (ilham)

Baca : Puan Maharani dan AHY Salam Komando Saat Bertemu di GBK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.