24 Perempuan Diduga Jadi Korban TPPO, Polda Tangkap 4 Orang Tersangka

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung Polda Lampung melakukan penyelamatan terhadap 24 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak 24 CPMI ilegal tersebut berasal dari Lombok hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya, para CPMI tersebut akan diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Subdit Renakta Ditreskrimum menerima informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan sementara CPMI pada Selasa (5/6/2023).

Setelah diselidiki, ternyata benar ditemukan 24 orang korban didalam rumah tersebut. Kemudian petugas langsung bergerak cepat menangkap 4 orang tersangka berinisial DW (29), IT (25), AR (50) dan AL (31).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari bukti-bukti lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka maupun korban lainnya. (Ilham)

Baca : Rumah Penampungan 24 CPMI Korban TPPO Milik Anggota Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.