Bandarlampung– Sepanjang tahun 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang mencatat sebanyak 20 peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta api. Hal itu diungkapkan Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari saat diwawancarai di Stasiun Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Zaki menyebut, sebanyak 20 peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta api tersebut yakni 11 peristiwa orang menemper (tertabrak) kereta api dan 9 peristiwa kendaraan bermotor yang menemper kereta api.
Menurut Zaki, sesuai Pasal 181 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan dan memindahkan barang diatas rel atau melintasi rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan yang lain selain angkutan kereta.
Dalam hal ini, Zaki menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melintasi jalur kereta api dan jangan melakukan aktivitas apapun di atas rel karena dapat mengancam keselamatan jiwa. (Ilham)