Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Berumur 20 Tahun Diamankan Polisi

oleh -0 Dilihat
Tersangka HP (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.
Tersangka HP (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

Lampung Selatan – Belum lama berkenalan lewat media sosial whatsapp, seorang anak dibawah umur asal Lampung Selatan menjadi korban pencabulan. Tersangka HP (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

“Peristiwa itu benar terjadi di Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, dan  tersangka berikut barang buktu telah kita amankan,” ucap Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, melaui pesan singkat pada Kamis (1/6/2023).

Persitiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah ddi Desa Merak Belantung. Kecamatan Kalianda. Sebelumnya tersangka HP (20) mengajak berkenalan korban E warga Lampung Selatan melalui whatsapp dan diterima oleh korban.

Kemudian tersangka menghubungi Korban kembali untuk bertemu dan mengajak jalan ke sebuah rumah di Desa Merak Belantung.

Sesampainya di rumah tersebut, tersangka mengajak melakukan persetubuhan dengan korban, perbuatan tersebut terjadi tiga kali dengan waktu dan hari yang berbeda.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Selasa (29/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

“Tersangka kita amankan di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undan RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (red)

Baca : Prabowo Anggap Ganjar dan Anies Saudara Bukan Lawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.