Dr Zam Zanariah Disanksi KASN, Pemprov Siap Tindaklanjuti

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Pemprov Lampung belum terima surat KASN soal dr Zam Zanariah yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku, serta netralitas ASN. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyatakan Pemprov sampai hari ini belum menerima surat resmi dari KASN.

Dilanjutkannya, pemprov siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, jika Badan Kepegawaian Daerah sudah menerima surat itu. Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Fredy, menegaskan KASNĀ  memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada Gubernur Lampung untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dan berlaku jika sudah menerima surat resmi.

Namun, Pemprov Lampung belum terima surat KASN soal dr Zam Zanariah. Fredy menjelaskan sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada dr Zam Zanariah berupa penundaan pangkat setahun.

Sebelumnya, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Lampung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi Hukuman Disiplin Sedang kepada Zam Zanariah karena melanggar netralitas ASN.

Zam Zanariah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN dengan ikut berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan calon presiden Lampung pada 21 Februari 2023 lalu. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.