Aniaya Korbannya Hingga Meninggal Dunia, Pemuda Di Tanggamus Ini Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
Aniaya Korbannya Hingga Meninggal Dunia, Pemuda Di Tanggamus Ini Ditangkap Polisi
Korban penganiayaan, Fitra Damaza (25) warga Tanggamus meregang nyawa usai dianiaya pelaku NS pada Minggu malam (28/5/2023).

Tanggamus-Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia kembali terjadi. Korban Fitra Damaza (25) meregang nyawa usai dianiaya pelaku NS pada Minggu malam (28/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, beberapa jam usai kejadian, pelaku penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung diantar pihak keluarga.

“Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan Senin 29 Mei 2023, pagi.

Dirinya juga mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir di kerumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.

Kemudian datang korban Fitra Damaza dan terjadi cekcok mulut antara keduanya, kemudian secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.

Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung melarikan diri sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. Sayangnya pukul 19.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.

“Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” jelas Iptu Hendra Safuan.

Adapun terkait kejadian ini petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.

Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red DN/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.