Pembobol Dua Rumah di Air Naningan Ditangkap, Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran

oleh -0 Dilihat
Pembobol Dua Rumah di Air Naningan Ditangkap, Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran
Seorang pria berinisial NS alias Tapak (40) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diringkus petugas atas kasus pembobolan rumah.

Tanggamus- Seorang pria berinisial NS alias Tapak (40) warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diringkus petugas atas kasus pembobolan rumah.

Aksi penangkapan berjalan dramatis di mana pelaku dan polisi sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Tersangka berniat mengecoh petugas dan lari ke halaman masjid yang berada di depan rumah tersangka ketika warga baru selesai sholat Maghrib.

Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil meringkus tersangka yang terjatuh saat menginjak papan lantai halaman masjid yang masih dalam proses pembangunan.

NS alias Tapak diduga melakukan pembobolan dua rumah di wilayah Kecamatan Air Naningan pada bulan Februari 2023 lalu.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Sumberejo dan telah menjalani hukuman pada tahun 2018.

Fakta lainnya, dalam aksi pembobolan rumah di Air Naningan, NS alias Tapak mengaku tak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir menyebut penangkapan berdasarkan laporan tanggal 14 Februari 2022 atasnama korban Mu’min (68) dan Toni (33) warga Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan.

“Tersangka NS berhasil ditangkap, kemarin Kamis 25 Mei 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di halaman masjid Pekon Banjar Agung Kecamatan Pugung, Tanggamus,” kata Iptu Musakir.

Tersangka lanjut Kapolsek, mengaku melakukan aksinya bersama temannya dengan inisial YA, namun saat dilakukan pengembangan YA tidak berada di kediamannya.

“Pelaku utama NS, untuk rekannya inisial YA keberadaannya masih kita lakukan penyelidikan. Namun apabila nanti ditemukan kita lakukan upaya yang sama,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan perbuatannya yaitu dengan cara bersama-sama dengan temannya yang berinisial YA.

“Berbekal sebuah golok mencongkel rumah korban Mu’minin, di bagian pintunya dan mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut yaitu berupa satu unit handphone dan 2 tabung gas 3 kilogram” beber Kapolsek.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga bergerak menuju rumah korban lainnya yakni Toni dan juga mengambil tabung gas dengan berat 3 kg, dan kabur dari lokasi setelah mendapatkan barang tersebut.

“Atas kejadian itu kedua korban selanjutnya melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mereka kehilangan handphone dan 2 tabung gas, seluruhnya bernilai Rp2,5 juta,” jelasnya.

Untuk mencegah kejadian pembobolan rumah, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar berupaya melakukan pencegahan.

Atas perbuatannya itu, NS alias Tapak berikut barang bukti handphone ditahan di Polsek Pulau Panggung, ia dipersangkakan pasal 363 KUPidana.

“Untuk pasal yang kita terapkan atau kita sangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Untuk rekannya kita terbitkan DPO karena setelah kita lakukan pengecekan, ia tidak berada di rumah,” tutupnya.

Adapun tersangka NS alias Tapak mengaku membobol rumah korban dengan menjebol papan rumah korban sehingga dapat masuk dan membawa kabur handphone juga tabung gas.

Mirisnya, ia melakukan pencurian di rumah para korban lantaran dipicu memuaskan hasratnya berfoya-foya dan membeli rokok.

“Hasilnya cuma buat beli rokok dan foya-foya pak,” kata NS di Polsek Pulau Panggung.

Tersangka NS menambahkan bahwa ia sebelumnya juga pernah masuk penjara selama 11 bulan dalam kasus serupa di wilayah Polsek Sumberejo, dan mengaku menyesali perbuatannya.

“Sebelumnya sudah pernah masuk penjara 11 bulan kasus sama pada tahun 2018,” tutupnya. (Red DN/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.