DPO Kasus Curat Sejak 2021, Marsono Akhirnya Ditangkap Saat Pulang Kampung

oleh -0 Dilihat
DPO Kasus Curat Sejak 2021, Marsono Akhirnya Ditangkap Saat Pulang Kampung
Seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan, Has alias Marsono (26) ditangkap saat pulang kampung di rumah orangtuanya di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Pringsewu- Seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan, Has alias Marsono (26) ditangkap saat pulang kampung di rumah orangtuanya di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Marsono ditangkap pada Minggu malam (21/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wib setelah sempat kabur usai menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Gadingrejo pada 23 Maret 2021 lalu.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menyebut, pelaku sudah masuk dalam daftar Pencarian orang sejak Maret 2021 yang lalu. Dia diketahui Kabur setelah tahu dua orang rekanya berhasil ditangkap Polisi.

“Pelaku diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), bersama ketiga rekanya HI, FH dan OP pada Selasa (23/3) silam. Korbannya adalah Rasiman (44), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan dua unit motor jenis Honda Beat dan Revo dan dua ponsel,” ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku kabur ke Kota Tangerang Banten, pasca-mengetahui kedua rekannya berhasil ditangkap.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku mendapatkan bagian Rp.300 ribu dan uangnya sudah habis dibelanjakan kebutuhan sehari-hari.

Pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Rls/Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.