Telah Meresahkan, Dua Komplotan Maling Motor Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Dua orang komplotan pelaku spesialis pencurian sepeda motor diringkus tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung di Desa Tebing Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pelaku berinisial AR (32) dan SH (27) ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 TKP berbeda di Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku kerap beraksi di rumah kos hingga minimarket di Bandar Lampung dan telah menjadi target operasi petugas.

Saat penangkapan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun keduanya berhasil diringkus setelah petugas memberikan tembakan peringatan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian sepeda motor. (Ilham)

Baca : Diperiksa KPK, Kadinkes Lampung Klaim Telah Laporkan Hartanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.