21 Pengaduan THR di Disnaker Lampung Telah Diproses

oleh -0 Dilihat
17 Buruh pabrik
Buruh pabrik (ilustrasi)

Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengatakan bahwa sebanyak 21 pengaduan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh pekerja telah diproses.

“Penutupan laporan pengaduan terhadap hak pekerja selama Hari Raya Idul Fitri 2023 sudah terlaksana beberapa waktu kemarin,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, pada Senin (22/5/2023).
Ia mengatakan selama periode Hari Raya Idul Fitri 2023, jumlah pengaduan yang masuk melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung ada sebanyak 21 pengaduan.
“Yang sudah difasilitasi ada 21 perusahaan yang melapor melalui kementerian ataupun dinas secara daring dan ada yang datang secara langsung. Semua sudah ditangani dengan baik serta masih ada yang sedang dalam proses juga,” katanya.
Dia menjelaskan dengan adanya 21 pengaduan tersebut, pihaknya tengah menurunkan tim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Dari 21 pengaduan ini tidak semuanya pekerja mengadu ada yang perwakilan pekerja, namun ada juga perseorangan. Kemungkinan bila perwakilan yang mengadu, bisa lebih banyak lagi yang mengalami permasalahan THR ini,” ucapnya.
Ia melanjutkan dari 21 pengaduan mengenai THR tersebut sudah ada 50 persen yang dibayarkan.
“Sudah ada 50 persen yang dibayarkan, selebihnya sedang proses, dalam waktu tidak lama bisa selesai. Untuk pengaduan tersebut ada yang kurang dan ada yang belum membayar sama sekali,” tambahnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.