Pria Inisial MS Diamankan Atas Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda

oleh -0 Dilihat
Pria Inisial MS Diamankan Atas Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda
Polisi amankan MS, 24 tahun atas kasus penganiayaan Selamet Hariyanto (18) di Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. (Ilustrasi)

Waykanan- Kasus penganiayaan seorang pemuda bernama Selamet Hariyanto (18) di Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan berujung pada penangkapan MS.

Pria 2 tahun ini diketahui merupakan warga Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk, yang terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena perbuatannya yang diduga telah melakukan penganiayaan dimuka umum.

MS dilaporkan menganiaya Selamet hingga mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian dada depan bagian atas dan pada dada samping kanan di bawah ketiak.

Kapolsek Blambangan Umpu KompoL A. Yudi Taba menyampaikan kronolgi kejadian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 pukul 17.00 Wib saat korban sedang berada di rumah saudara Suwarno (merupakan saudara korban) yang beralamat di Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Datang pelaku MS dan memanggil saudara Suwarno di depan rumahnya namun pada saat itu Suwarno sedang tidak ada di rumah. Korban pun langsung keluar ke depan rumah, setelah itu MS memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Selanjutnya pada saat korban mendatangi rumah MS dan bertepatan di teras depan rumahnya, korban pun langsung di tanya oleh MS dengan ucapan “kamu ada masalah nggak dengan saya”, lalu di jawab korban “nggak ada”.

Pelaku MS pun berulang kali melakukan pertanyaan yang sama dengan kobran dengan jawab yang diberikan tidak berubah oleh korban.

Disaat itulah MS langsung melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah dada depan dan dada samping kanan.

Tak hanya it,MS juga mengancam dengan kekerasan akan memukul korban menggunakan kayu sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi keberadaan diduga pelaku penganiayaan dari masyarakat.

Atas informasi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka sedang berada di Jalan Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung tanpa perlawanan.

“Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,”ungkap Kapolsek. (Red DN/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.