KPU : Di Masa Perbaikan Parpol Dapat Ubah Daftar Bacaleg

oleh -0 Dilihat
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung

Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengatakan bahwa partai politik (Parpol) dapat mengubah daftar bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah diajukan pada masa perbaikan persyaratan bakal calon.

“Ya, parpol diperbolehkan ubah daftar bacaleg pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, pada Jumat (13/5/2023)

Menurutnya, hal tersebut sehubungan dengan adanya revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, berdasarkan rapat tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dimana parpol diperbolehkan mengubah daftar bacaleg terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen.

“Namun begitu, kami juga lagi menunggu revisi PKPU-nya. Nanti ada masa perbaikan kalau misalnya terkait keterwakilan perempuan 30 persen,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, KPU juga akan memberikan pemberitahuan kepada partai politik secara resmi apabila memang berkas-berkas yang diajukan masih ada yang perlu diperbaiki.

“Kalau misalnya pengajuan bacaleg parpol masih menggunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tetap akan kami terima, tapi bila ke depan ada revisi nanti akan ada masa perbaikan terkait PKPU ini,’ kata dia.

Sementara itu, Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra mengatakan, telah mendaftarkan 85 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Lampung.

“Dari 85 baceleg ini terbagi kuota perempuan sebanyak 27 orang, 58 laki-laki dan 18 milenial, kami harap para bacaleg dari latar belakang yang berbeda-beda ini mampu mencapai target PAN pada pemilu 2024 yakni 10 kursi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin, mengatakan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung yang diajukan ke KPU mengakomodir keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen.

“Kami menyerahkan bacaleg sesuai kuota DPRD Provinsi Lampung, 85 kursi, yang mana kuota keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen, yakni 37,6 persen atau 32 orang,” ujar dia. (red)

Baca : 452 Bacalon Anggota DPD RI Telah Mendaftar ke KPU RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.