Dukung Mogok Kerja Organisasi Kesehatan, IKADIN Lampung Siap Beri Bantuan Hukum

oleh -0 Dilihat
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun
.Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun

Bandar Lampung – Lima organisasi kesehatan di Provinsi Lampung berencana menggelar aksi mogok kerja, menolak RUU Kesehatan. DPR IKADIN Lampung pun merespon, siap memberikan bantuan hukum.

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, Penta Peturun menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan. Ditambah pembahasan RUU Kesehatan belum melibatkan para tenaga kesehatan dan masyarakat dalam, maka dikhawatirkan akan menjadi sumber masalah.

“Dalam setiap perancangan Undang-Undang sudah semestinya publik dilibatkan sebagai bentuk transparansi. Ini penting, agar tidak muncul kecurigaan dan kegaduhan di Publik. Jadi masyarakat dapat memastikan tidak ada pasal-pasal yang diselundupkan” ujar Penta Peturun dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (13/5/2023).

Ia melanjutkan, RUU Kesehatan mesti dirancang dengan semangat peningkatan pelayanan kesehatan yang pro rakyat.

“Yang mesti diperhatikan juga adalah soal peningkatan akses maupun kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Apakah sudah diakomodir di dalam RUU Kesehatan ini. Itu menjadi catatan penting yang mesti diakomodir,” tegas Penta Peturun.

Mengenai rencana mogok kerja lima organisasi profesi dimaksud yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang dilakukan Tenaga Kesehatan sebagai bentuk protes atas draft RUU Kesehatan, Penta Peturun mendukung langkah tersebut dan siap memberikan bantuan hukum.

“Sebagai bentuk protes tentu sah-sah saja mogok kerja dilakukan dan kami percaya para nakes tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu, khususnya pelayanan IGD, emergency, Intensive Care, Ruang Operasi dan Ruang Perawatan serta mengutamakan keselamatan pasien. DPD IKADIN Lampung siap untuk memberikan bantuan hukum” tutupnya. (red)

Baca : Pertahankan Bahasa Daerah, 251 Guru Bahasa Lampung Akan Dilatih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.