Ombudsman Lampung Terima Enam Laporan Jalan Rusak Milik Pemprov

oleh -0 Dilihat
Jalan Perbatasan Bandarlampung-Sabah Balau Yang Rusak Parah
Jalan yang ada di perbatasan Bandarlampung-Sabah Balau, Lampung Selatan kondisinya rusak parah. (ist)

Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima 6 laporan masyarakat, terkait kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyatakan, telah menerima laporan kerusakan jalan dari masyarakat yang berada di ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya.

“Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan. Selain itu, seluruh Pelapor meminta identitas dirahasiakan demi keamanan, sehingga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 maka wajib kami rahasiakan,” jelasnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (2/5/2023).

Dia menjelaskan, dari penjelasan masyarakat yang diterima bahwa ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya memang dalam kondisi rusak, sudah tujuh tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki.

“Masyarakat adalah warga selaku pengguna jalan yang kesehariannya menggunakan jalan tersebut, bahkan menurut masyarakat karena kerusakan jalan tersebut sudah sering terjadi kecelakaan,” pungkasnya.

Laporan tersebut dijelaskannya, telah memenuhi persyaratan baik formil dan materil. Tim pun melakukan pengecekan dan masuk dalam tahap pemeriksaan.

“Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan. Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan,” paparnya.

Nur Rakhman menghimbau kepada masyarakat yang mengalami permasalahan terkait kerusakan jalan di derahnya agar berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, baik melalui datang langsung ke alamat Ombudsman di Jl. Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, via WA pengaduan : 08119803737 atau email pengaduan : [email protected].

“Silahkan masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya,” tandasnya. (Red)

Baca : Jalan Rusak di Lampung Viral, Jokowi Akan Cek Langsung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.