Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi

oleh -0 Dilihat
Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat pesisir waspada potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan pada 18-19 April 2023.
Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat pesisir waspada potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan pada 18-19 April 2023.

Jakarta – Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat pesisir waspada potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan pada 18-19 April 2023.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” ujar Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Ia mengemukakan pola angin menjadi salah satu yang menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang tinggi.

Ia menyampaikan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari utara-timur dengan kecepatan angin berkisar 3-15 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari timur-tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.

“Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Bangka Belitung, Laut Jawa, perairan selatan Jawa, dan perairan P. Rote,” katanya.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan timur P. Simeulue-Kep. Mentawai, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, perairan NTT, Laut Sawu, Selat Ombai, perairan selatan Flores dan perairan utara Jayapura.

Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,5-4 meter berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Sumatra, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Jawa-NTB, Selat Bali, Lombok, Alas bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Samudra Hindia Jawa-NTB.

Untuk itu, Eko Prasetyo mengatakan perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).

Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter). (Red)

Baca : Laporan Terhadap Akun TikTok @awbimaxreborn Diterima Polda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.