Kedapatan Mencuri Mesin Kompresor, Seorang Pemulung Digiring ke Polisi

oleh -0 Dilihat
Seorang pemulung berinisial AG (23) harus berurusan dengan polisi usai kepergok warga mencuri dua unit mesin kompresor. Kapolsek Jati Agung,
Seorang pemulung berinisial AG (23) harus berurusan dengan polisi usai kepergok warga mencuri dua unit mesin kompresor. Kapolsek Jati Agung,

Lampung Selatan – Seorang pemulung berinisial AG (23) harus berurusan dengan polisi usai kepergok warga mencuri dua unit mesin kompresor. Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih mengatakan, aksi pencurian terjadi hari Sabtu (15/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Modus pelaku yakni bekerja sebagai tukang rongsokan, dan mencari rongsokan di sekitar rumah korban,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin pada Minggu (16/4/2023).

Dia mengatakan, pelaku warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang yang tengah mencari barang rongsokan di sekitar rumah korban melihat dua unit mesin kompresor berada di belakang rumah.

“Melihat keadaan sekitar sepi, kemudian pelaku langsung mengambil 2 unit kompresor tersebut dan dinaikan keatas sepeda motor pelaku,” sambung Kapolsek.

Apes bagi pelaku, karena saat akan kabur tiba-tiba korban yaitu WS (51) warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung ini keluar dari dalam rumah dan langsung berteriak dengan kata maling.

“Setelah itu pelaku ditangkap dan diamankan oleh warga. Lalu, petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Jati Agung untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta dan membuat laporan ke Polsek Jati Agung.

“Dari pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi pencurian itu karena dorongan ekonomi untuk berlebaran,” urai Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna Hitam tanpa nopol dan dua unit mesin kompresor.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Kapolsek. (Red)

Baca : Mudik Lebaran, Kapolri Minta Pemudik Patuhi Aturan Lalu – Lintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.